DEMOKRASI PENDIDIKAN
MAKALAH
UNTUK
MEMENUHI TUGAS MATA KULIAH
Pengantar
Pendidikan
yang
dibina oleh Bapak Syaad Patmanthara
Anggota
Kelompok:
Lindri
Mulyati (120534400689)/OFF C
Jellyn
Trissiana (120534431457) /OFF C
UNIVERSITAS NEGERI MALANG
FAKULTAS TEKNIK
JURUSAN TEKNIK ELEKTRO
Oktober 2012
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Pendidikan di masa depan adalah
pendidikan yang demokratis dan pendidikan yang demokratis hanya dapat
diwujudkan dalam masyarakat, bangsa dan negara yang juga demokratis. Demokrasi,
termasuk demokrasi pendidikan, memang tidak menyembuhkan berbagai penyakit
pembangunan, termasuk untuk mendapatkan pendidikan yang bermutu, tetapi
demokrasi memberikan peluang terbaik bagi terlaksananya keadilan dan
terhormatinya harkat dan martabat kemanusiaan.
Pendidikan yang demokratis akan
menghasilkan lulusan yang mampu berpartisipasi dalam kehidupan masyarakat dan
mampu mempengaruhi pengambilan keputusan kebijakan publik. Secara sederhana
konteks demokrasi ini menunjukkan adanya pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat,
dan untuk rakyat. Sistem demokrasi nilai – nilai masyarakat dalam suatu negara,
dan memberikan kebebasan bertindak sesuai dengan kehendaknya dalam batasan
normatife tertentu. Budaya demokrasi terbentuk disuatu negara ditentukan oleh
penerapan sistem pendidikan yang berlaku, sehingga pendidikan akan memberikan
implikasi pada peningkatan taraf keperdulian merupakan suatu bentuk tindakan yang
menghargai perbedaan prinsip, keberagaman masyarakat terhadap hak dan kewajibannya
dalam menggunakan pikiran, tenaga, dan suaranya, dengan harapan masyarakat
mempunyai pola pikir yang kreatif serta daya inovasi yang tinggi.
1.2
Rumusan masalah
1. Bagaimana Pengertian demokrasi pendidikan?
2. Bagaimana prinsip-prinsip demokrasi pendidikan?
3. Apa aja karakteristik demokrasi pendidikan?
4. Bagaimana Pengertian sentralisasi dan desentralisasi Pendidikan?
5.bagaimana Kekuatan dan Kelemahan Sentralisasi dan desentralisasi
pendidikan ?
1.3. Tujuan
1.Mengetahui
pengertian demokrasi pendidikan
2.mengetahui
prinsip-prinsip demokrasi pendidikan
3.Mengetahui karakteristik demokrasi
pendidikan
4.Mengetahui pengertian dari
sentralisasi dan desentralisasi pendidikan.
5.Mengetahui kekuatan dan kelemahan
dari sentralisasi dan desentralisasi pendidikan.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian
demokrasi pendidikan
Demokrasi berasal dari bahasa Yunani
kuno, yakni dari kata demoscratia. Demos yang berarti rakyat dan cratos
yang berarti kekuasaan atau undang-undang. Jadi demokrasi adalah
kekuasaan atau undang-undang yang berakarkan pada rakyat.
Thurdur Baker mengatakan
demokrasi adalah dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Dan menurut Peter
Salim, “Demokrasi adalah pandangan hidup yang mengutamakan persamaan hak dan
kewajiban serta perlakuan yang sama bagi semua Negara. Sedangkan menurut
Zaki Badawi berpendapat, “demokrasi adalah menetapkan dasar-dasar kebebasan dan
persamaan terhadap individu-individu yang tidak membedakan asal, jenis, agama
dan bahasa Dan apabila dihubungkan dengan pendidikan maka definisi demokrasi
pendidikan menurut beberapa ahli sebagaimana berikut:
a. Dalam kamus New book of Knowledge volum 4
disebutkan bahwa yang dimaksud dengan demokrasi pendidikan adalah demokrasi
yang memberikan kesempatan pendidikan yang sama kepada semua orang, tanpa
membedakan suku, kepercayaan, warna dan status social.
b. Vebrianto
Demokrasi pendidikan adalah
pendidikan yang memberikan kesempatan yang lama kepada setiap anak
(pesert didik) mencapai tingkat pendidikan sekolah yang
setinggi-tingginya sesuai dengan kemampuannya.
c. Sugarda Purbakatwaja
Demokrasi
pendidikan adalah pengajaran pendidikan yang semua anggota masyarakat
mendapatkan pengajaran dan pendidikan secara adil.
d. M. Muchyidin Dimjati dan M. Roqib
Demokrasi
pendidikan adalah pendidikan yang berprinsip dasar rasa cinta dan kasih sayang
terhadap semua.
Berdasarkan definisi diatas dapat
dipahami bahwa demokrasi pendidikan merupakan suatu pandangan yang mengutamakan
hak, kewajiban dan perlakuan oleh tenaga kependidikan terhadap peserta
didik dalam proses pendidikan.
Dan menurut Fuad Ichsan definisi
demokrasi pendidikan secara luas mengandung tiga hal, yaitu:
a. Rasa hormat terhadap harkat
sesame manusia
b. Setiap manusia memililiki
perubahan ke arah pikiran yang sehat
c. Rela berbakti pada kepentingan/
kesejahteraan bersama
Dan untuk memiliki hal tersebut maka
setiap warga Negara diperlukan:
a. Suatu
pengetahuan yang cukup tentang soal-soal kewarganegaraan, ketatanegaraan,
kemasyarakatan, soal-soal pemerintahan yang penting.
b. Suatu
keinsafan dan kesanggupan suatu semangat menjalankan tugasnya, dengan
mendahulukan kepentingan Negara atau masyarakat daripada kepentingan
sendiri atau sekelompok kecil manusia.
c. Suatu
keinsafan dan kesanggupan memberantaskecurangan-kecurangan dan
perbuatan-perbuatan yang menghalangi kemajuan dan kemakmuran masyarakat.
2.2 Prinsip-prinsip
demokrasi dalam pendidikan
Dalam setiap
pelaksanaan pendidikan selalu terkait dengan masalah-masalah antara lain :
- Hak asasi setiap warga negara untuk memperoleh pendidikan
- Kesempatan yang sama bagi warga negara untuk memperoleh pendidikan
- Hak dan kesempatan atas dasar kemampuan mereka
Dari
prinsip-prinsip di atas dapat dipahami bahwa ide dan nilai demokrasi pendidikan
itu sangat banyak dipengaruhi oleh alam pikiran, sifat dan jenis masyarakat
dimana mereka berada, karena dalam realitasnya bahwa pengembangan demokrasi
pendidikan itu akan banyak dipengaruhi oleh latar belakang kehidupan dan
penghidupan masyarakat. Misalnya masyarakat agraris akan berbeda dengan
masyarakat metropolitan dan modern, dan sebagainya.
Apabila yang
dikemukakan tersebut dikaitkan dengan prinsip-prinsip demokrasi pendidikan yang
telah diungkapkan, tampaknya ada beberapa butir penting yang harus diketahui
dan diperhatikan,diantaranya :
- Keadilan dalam pemerataan kesempata belajar bagi semua warga negara dengan cara adanya pembuktian kesetiaan dan konsisten pada sistem politik yang ada;
- Dalam upaya pembentukan karakter bangsa sebagai bangsa yang baik;
- Memiliki suatu ikatan yang erat dengan cita-cita nasional.
Sedangkan
pengembangan demokrasi pendidikan yang berorientasi pada cita-cita dan nilai
demokrasi, akan selalu memperhatikan prinsip-prinsip berikut ini :
- Menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia sesuai dengan nilai-nilai luhurnya
- Wajib menghormati dan melindungi hak asasi manusia yang bermartabat dan berbudi pekerti luhur
- Mengusahakan suatu pemenuhan hak setiap warga negara untuk memperoleh pendidikan dan pengajaran nasional dengan memanfaatkan kemampuan pribadinya, dalam rangka mengembangkan kreasinya ke arah perkembangan dan kemajuan iptek tanpa merugikan pihak lain.
2.3 Karakteristik demokrasi pendidikan
Dari prinsip-prinsip demokrasi
diatas maka dapat dipahami bahwa ide dan nilai demokrasi sangat dipengaruhi
oleh alam pikiran, sifat dan jenis masyarakat dimana ia berada. Dan dari sini
dapat ditarik beberapa hal yang sangat penting diantaranya:
a. Keadilan
dalam pemerataan kesempatan belajar bagi semua warga Negara dengan cara adanya
pembuktian kesetiaan dan konsisten pada system politik yang ada.
b. Dalam rangka pembentukan
karakter bangsa sebagai bangsa yang baik.
c. Memiliki suatu ikatan yang erat
dengan cita-cita nasional.
Dan melihat dari hal-hal diatas,
bahwa bangsa Indonesia memiliki karakteristik yang bebeda dengan yang lainnya.
Untuk itu, dalam pengemangan prinsip demokrasi pendidikan yang harus
berorientasikan pada cita-cita dan nilai demokrasi bangsa dengan menjunjung
tinggi harkat dan martabat manusia sesuai dengan nilai luhurnya, wajib
melindungi dan menghormati hak asasi manusia yang bermartabat dan berbudi
pekerti luhur serta pemenuhan setiap hak warga Negara untuk memperoleh
pendidikan dan pengajaran nasional dengan mengembangakan potensi yang dimiliki.
2.4 Pengertian sentralisasi dan desentralisasi pendidikan
Sentralisasi adalah seluruh wewenang
terpusat pada pemerintah pusat.Daerah tinggal menunggu instruksi dari pusat
untuk melaksanakan kebijakan-kebijakan yang telah digariskan menurut UU.Menurut
ekonomi manajemen sentralisasi adalah memusatkan semua wewenang kepada sejumlah
kecil manager atau yang berada di suatu puncak pada sebuah struktur
organisasi.Sentralisasi banyak digunakan pemerintah sebelum otonomi
daerah.Kelemahan sistem sentralisasi adalah dimana sebuah kebijakan dan
keputusan pemerintah daerah dihasilkan oleh orang-orang yang berada di
pemerintah pusat sehingga waktu untuk memutuskan suatu hal menjadi lebih lama.
Desentralisasi adalah pendelegasian
wewenang dalam membuat keputusan dan kebijakan kepada orang-orang pada level
bawah ( daerah ). Pada sistem pendidikan yang terbaru tidak lagi menerapkan
sistem pendidikan sentralisasi, melainkan sistem otonomi daerah atau otda yang
memberikan wewenang kepada pemerintah daerah untuk mengambil kebijakan yang
tadinya diputuskan seluruhnya oleh pemerintah pusat.Kelebihan sistem ini adalah
sebagian keputusan dan kebijakan yang ada di daerah dapat diputuskan di daerah
tanpa campur tangan pemerintah pusat.Namun kekurangan dari sistem ini adalah
pada daerah khusus, euforia yang berlebihan dimana wewenang itu hanya
menguntungkan pihak tertentu atau golongan serta dipergunakan untuk mengeruk
keuntungan para oknum atau pribadi.
Hal ini terjadi karena sulit
dikontrol oleh pemerinah pusat.Desentralisasi pendidikan suatu keharusan
Rontoknya nilai-nilai otokrasi Orde Baru telah melahirkan suatu visi yang baru
mengenai kehidupan masyrakat yang lebih sejahtera ialah pengakuan terhadap
hak-hak asasi manusia, hak politik, dan hak asasi masyarakat (civil rights).
Kita ingin membangun suatu masyarakat baru yaitu masyarakat demokrasi yang
mengakui akan kebebasan individu yang bertanggungjawab. Pada masa orde baru
hak-hak tersebut dirampas oleh pemerintah.
Keadaan ini telah melahirkan suatu
pemerintah yang tersebut dan otoriter sehingga tidak mengakui akan hak-hak
daerah. Kekayaan nasional, kekayaan daerah telah dieksploitasi untuk
kepentingan segelintir elite politik.Kejadian yang terjadi berpuluh tahun telah
melahirkan suatu rasa curiga dan sikap tidak percaya kepada pemerintah.Lahirlah
gerakan separtisme yang ingin memisahkan diri dari Negara Kesatuan Republik
Indonesia.Oleh karena itu, desentralisasi atau otonomi daerah merupakan salah
satu tuntutan era reformasi. Termasuk di dalam tuntutan otonomi daerah ialah
desentralisasi pendidikan nasional.Ada tiga hal yang berkaitan dengan urgensi
desentralisasi pendidikan yaitu pembangunan masyarakat demokrasi, pengembangan
sosial capital, dan peningkatan daya saing bangsa ( H.A.R Tialar, 2002).
2.5
Kekuatan dan kelebihan sentralisasi dan desentralisasi pendidikan
A. Kekuatan dan kelemahan sentralisasi
pendidikan
Indonesia
sebagai negara berkembang dengan berbagai kesamaan ciri sosial budayanya, juga
mengikuti sistem sentralistik yang telah lama dikembangkan pada negara
berkembang.Konsekuensinya penyelenggaraan pendidikan di Indonesia serba
seragam, seba keputusan dari atas, seperti kurikulum yang seragam tanpa melihat
tingkat relevansinya bai kehidupan anak dan lingkungannya.
Konsekuensinya,posisi
dan peran siswa cenderung dijadikan sebagai objek agar yang memiliki peluang
untuk mengembangkan kreatifitas dan minatnya sesuai dengan talenta yang
dimilikinya. Dengan adanya sentralisasi pendidikan telah melahirkan berbagai
fenomena yang memperhatikan seperti :
1.
Totaliterisme penyelenggaraan pendidikan
2.
Keseragaman manajemen, sejak dalam aspek
perencanaan, pengelolaan, evaluasi, hingga model pengembangan sekolah dan
pembelajaran.
3.
Keseragaman pola pembudayaan masyarakat
4.
Melemahnya kebudayaan daerah
5.
Kualitas manusia yang robotic, tanpa inisiatif dan kreatifitas.
Dengan
demikian, sebagai dampak sistem pendidikan sentralistik, makaupaya mewujudkan
pendidikan yang dapat melahirkan sosok manusia yang memiliki kebebasan
berpikir, mampu memecahkan masalah secara mandiri, bekerja dan hidup dalam
kelompok kreatif penuh inisiatif dan impati, memeliki keterampilan
interpersonal yang memadai sebagai bekal masyarakat menjadi sangat sulit untuk
di wujudkan.
B.Kekuatan dan kelebihan
desentralisasi pendidikan
Dari beberapapengalaman di negara
lain,kegagalan disentralisasi di akibatkan oleh beberapa hal sebagai berikut:
1. Masa
transisi dari sistem sentralisasi ke desintralisasi ke memungkinkan terjadinya
perubahan secara gradual dan tidak memadai serta jadwal pelaksanaan yang
tergesa-gesa.
2. Kurang
jelasnya pembatasan rinci kewenangan antara pemerintah pusat, propinsi dan
daerah.
3.
Kemampuan keuangan daerah yang terbatas.
4. Sumber
daya manusia yang belum memadai.
5. Kapasitas
manajemen daerah yang belum memadai.
6.
Restrukturisasi kelembagaan daerah yang belum matang.
7.
Pemerintah pusat secara psikologis kurang siap untuk kehiulangan otoritasnya.
Berdasarkan
pengalaman, pelaksanaan disentralisasi yang tidak matang juga melahirkan
berbagai persoalan baru, diantaranya :
1.
Meningkatnya kesenjangan anggaran pendidikan antara daerah,antar sekolah antar
individu warga masyarakat.
2. Keterbatasan kemampuan keuangan daerah dan
masyarakat (orang tua) menjadikan jumlah anggaran belanja sekolah akan
menurundari waktu sebelumnya,sehingga akan menurunkan motivasi dan kreatifitas
tenaga kependidikan di sekolahuntuk melakukan pembaruan.
3. Biaya administrasi di sekolah meningkat karena
prioritas anggarandi alokasikan untuk menutup biaya administrasi, dan sisanya
baru didistribusikan ke sekolah.
4. Kebijakan pemerintah daerah yang tidak
memperioritaskan pendidikan, secara kumulatif berpotendsi akan menurunkan pendidikan.
5. Penggunaan otoritas masyarakat yang belum
tentu memahamisepenuhnya permasalahandan pengelolaan pendidikan yang pada
akhirnya akan menurunkan mutu pendidikan.
6. Kesenjangan sumber daya pendidikan yang tajam
di karenakan perbedaan potensi daerah yang berbeda-beda. Mengakibatkan
kesenjangan mutu pendidikan serta melahirkan kecemburuan sosial.
7.
Terjadinya pemindahan borok-borok pengelolaan pendidikan dari pusat ke daerah.
Untuk mengantisipasi munculnya
permasalahan tersebut di atas, disentralisasi pendidikan dalam pelaksanaannya
harus bersikap hati-hati.Ketepatan strategi yang ditempuh sangat menentukan
tingkat efektifitas implementasi disentralisasi. Untuk mengantisipasi berbagai
kemungkinan buruk tersebut ada beberapa hal yang perlu di perhatikan :
1. Adanya jaminan dan keyakinan bahwa pendidikan
akan tetap berfungsi sebagai wahana pemersatu bangsa.
2. Masa transisi benar-benar di gunakan untuk
menyiapkan berbagai halyang dilakukan secara garnual dan di jadwalkan setepat
mungkin.
3. Adanya kometmen dari pemerintah daerah
terhadappendidikan, terutama dalam pendanaan pendidikan.
4. Adanya kesiapan sumber daya manusia dan sistem
manajemen yang tepat yang telah dipersiapkan dengan matang oleh daerah.
5. Pemahaman pemerintah daerah maupunDPRD terhadap
keunikan dan keberagaman sistem pengelolaan pendidikan, dimana sistem
pengelolaan pendidikan tidak sama dengan pengelolaan pendidikan daerah lainnya.
6. Adanya kesadaran dari semua pihak
(pemerintah, DPRD, masyarakat) bahwa pengelolaan tenaga kependidikan di
sekolah, terutama guru tidak sama dengan pengelolaan aparat birokrat lainnya.
7. Adanya
keiapan psikologis dari pemerintah pusat dari propinsi untuk melepas
kewenangannya pada pemerintah kabupaten / kota.
Selain
dampak negatif tentu saja disentralisasi pendidikan juga telah membuktikan
keberhasilan antara lain :
1. Mampu memenuhi tujuan politis, yaitu
melaksanakan demokratisasi dalam pengelolaan pendidikan.
2. Mampu membangun partisifasi masyarakat
sehingga melahirkan pendidikan yang relevan, karena pendidikan benar0benar dari
oleh dan untuk masyarakat.
3. Mampu menyelenggarakan pendidikan secara
menfasilitasi proses belajar mengajar yang kondusif, yang pada gilirannya akan
meningkatkan kualitas belajar siswa.
BAB III
KESIMPULAN
Dari pembahasan diatas
dapat disimpulkan bahwa demokrasi pendidikan merupakan suatu pandangan yang
mengutamakan hak, kewajiban dan perlakuan oleh tenaga kependidikan
terhadap peserta didik dalam proses pendidikan.Adapun untuk prinsip-prinsipnya
adalah Menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia sesuai
dengan nilai-nilai luhurnyaWajib menghormati dan melindungi hak asasi manusia
yang bermartabat dan berbudi pekerti luhur Mengusahakan suatu pemenuhan hak
setiap warga negara untuk memperoleh pendidikan dan pengajaran nasional dengan
memanfaatkan kemampuan pribadinya,Dan untuk pengertian Sentralisasi adalah seluruh wewenang
terpusat pada pemerintah pusat.Daerah tinggal menunggu instruksi dari pusat
untuk melaksanakan kebijakan-kebijakan yang telah digariskan menurut
UU,sedangkan desentralisasi adalah pendelegasian wewenang dalam membuat
keputusan dan kebijakan kepada orang-orang pada level bawah ( daerah ).Masing
sentralisasi dan desentralisasi memiliki kekuatan dan kelemahan.
DAFTAR PUSTAKA
Hasbullah.
2006. Dasar-dasar Ilmu Pendidikan. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Raka
JoniT.(l977).PermbaharauanProfesionalTenagaKependidikan:Permasalahan
dan Kemungkinan Pendekatan, Jakarta, Depdikbud.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar