Minggu, 04 Mei 2014

HIGINIE PERUSAHAAN



HIGINIE PERUSAHAAN

       Tujuan utama higinie perusahaan adalah melindungi pekerja dan masyarakat sekitar perusahaan dari pengaruh bahaya yang timbul. Kegiatannya adalah melakukan pengukuran setiap akses produksi agar mengetahui bahaya-bahaya (polutan) yang timbul baik secara kualitatif maupun kuantitatif, serta berusaha melakukan perbaikan dan pencegahan, cara kerja higinie perusahaan adalah masalah teknik.
       Pertama-tama yang harus diketahui tentang keberadaan dan peran higinie perusahaan adalah mengenal keberadaan perusahaan dan macam produksinya, kemudian bahan baku apa yang diolahnya, bagaimana pula proses kerja dari unit kerjanya, bahan-bahan penolong macam apa yang digunakan, berikutnya macam limbah yang dihasilkan apakah limbah padat, cair dan bau.
       Khususnya pemeriksaan terhadap tenaga kerja, secara rutin dilakukan pemeriksaan kesehatan, monitoring daya kerja, menerima keluhan dari pekerja apa yang dirasakan selama bekerja.

1.    Analisis Lingkungan Tempa Kerja
              Koreksi tempat kerja bagian penting dari peran Hiperkes agar diketahui kadar faktor penyebab penyakit hubungan terutama gangguan fisik. Koreksi ini harus dinyatakan oleh seberapa prediksi oleh karyawan yang terpapar dan kemudian dibuktikan dengan pengukuran di tempat kerja. Terutama proses produksi yang menggunakan bahan kimia (chemical hazards). Toksik bahan kimia dalam jumlah relatif kecil dianggap berbahaya bagi kesehatan.
              Toksilogi industri dalam hygiene perusahaan dan kesehatan kerja sangat penting peranannya. Nilai ambang batas adalah jalan keluar sebuah pedoman kadar aman sebagai pegangan dalam proses produksi-produksi. Kegunaan NAB sebagai bimbingan praktek yang dinyatakan sebagai pedoman perencanaan pengendalian, sebagian kadar standar perbandingan, sebagai subsitusi bahan-bahan lain untuk mengurangi kadar racun. Dalam kadar tertentu NAB seseorang menderita gangguan kesehatan bereaksi fisiologis berdampak kronis, dan seseorang menderita akut berarti bahan kimia diatas NAB. Jenis debu termasuk berbahaya bagi kesehatan. Penimbunan debu dalam paru-paru menyebabkan seseorang menderita sesak nafas, batuk.
              Karena itu penempatan ventilasi penting untuk mengurangi kadar debut di udara, pekerja menggunakan pelindung hidung. Bahan-bahan lain seperti logam dan metaloid juga banyak dipakai dalam industri, timah hitam, air raksa, arsen, nikel, dan fosfor. Disamping bahan-bahan korosif terdiri asam dan basa serta proses penggaraman termasuk bahan berbahaya.
              Racun berupa gas seperti Karbon Monoksida (CO) hasil pembakaran tak sempurna, juga berbahaya bagi manusia. Gas in menyebabkan sesak nafas.
              Pemahaman tentang sick building syndrome adalah untuk menyadarkan betapa pentingnya kualitas dan kuantitas sehatnya udara dalam berbagai aktifitas kerja. Banyak hal yang perlu dipelajari untuk memperkecil dampak akibat frekuensi pergantian udara dalam ruangan tidak seimbang. Kedua, pencemaran udara berasal dari aktifitas didalam gedung sendiri seperti gas CO, mesin fotokopi, asap rokok, bahan pembunuh serangga. Ketiga, pencemaran oleh mikroorganisme akibat ketidaksengajaan bahan-bahan yang terbawa kedalam gedung seperti jamur, virus dan bakteri, fiber glass, karpet. Keempat pencemaran oleh kotoran binatang pengerat dan serangga.
              Hal-hal yang disebutkan di atas harus dijawab oleh komitmen dan kebijakan prinsip dasar SMK3 yaitu setiap perusahaan wajib menerapkan sistem manajemen tentang K3 yang terintegrasi dengan manajemen makro perusahaan.
              Meningkatnya perkembangan industri, semakin kuat pula meningkatnya pencemaran di tempat kerja yaitu adanya limbah industri yang keluar dari proses produksi. Usaha mencegah pencemaran di tempat kerja melalui treatment yang disediakan. Salah satu dampak negatif yaitu pencemaran baik pencemaran zat cair, zat padat, bau dan gas. Limbah industri seperti larutan kimia, pewarna bisa merusak kulit, pencemaran udara seperti asap, debu gas sangat mengganggu pernafasan, pencemaran lainnya bertahan lama seperti plastik, serat mengganggu kesuburan tanah.
              Usaha pencegahan terus dilakukan mengingat limbah tersebut disamping merugikan tenaga kerja, juga mengganggu lingkungan sekitarnya.
              Pencemaran zat cair didesain fasilitas pengelola air limbah industri (waste water treatment plant), selepas ini dimonitor terus sampai pada batas toleransi yang ditetapkan. Pencemaran udara sangat mengganggu pernafasan, karena itu setiap industri harus mematuhi NAB yang ditetapkan, pengujian emisi dilakukan setiap saat. Desain perlengkapan (safety treatment) dipasang pembersih debut (dust collector), dan dilepas ke udara bebas.
              Pencemaran tanah akibat limbah cair, sampah padat. Pengolahan yang beraktifitas pengeboran minyak, pembuangan limbah harus dipetakan diluar area pertanian subur.
       Proses pembakaran harus di tempat yang disediakan jauh dari komunitas penduduk, dan pemusnahan racun dari endapan harus ditanam dalam area tertentu.
              Mengingat pertumbuhan industri berada di wilayah kerja tertentu maka perlu ada keputusan pemerintah daerah yang mengikat. Peraturan pemerintah daerah yang mengikat. Peraturan dituangkan dalam Keputusan Gubernur Daerah Tingkat Satu Jawa Timur Nomor 129 Tahun 1996 tentang Baku Mutu Udara Ambien dan Emisi Sumber tidak bergerak berlaku di Propinsi Daerah Tingkat Satu Jawa Timur.
              Pedoman tentang baku emisi yang dinyatakan dalam NAB diharapkan industri harus mematuhi dengan penuh tanggung jawab.
              Industri berwawasan produktivitas ramah lingkungan (green productivity) merupakan program yang terpadu, peraturan mengenai lingkungan mendorong industri mengurangi emisi dengan memasang instalasi peralatan pengurangan polusi gas dan pengolahan air limbah.
              Integrasi pengendalian pencemaran meliputi berbagai basis seperti sumber produksi, proses produksi, peran informasi, pemulihan memantau kualitas lingkungan.
              Evaluasi masing-masing basis dilakukan menurut karakter masing-masing substansi, misalnya proses produksi bahan baku apa yang diolah, proses produksi apakah menggunakan bahan kimia serta limbah yang dihasilkan apakah membahayakan bagi karyawan. Selanjutnya evaluasi lingkungan dilakukan melalui pengukuran, statistik pengukuran menjadi andalan untuk dianalisis.
              Industri yang maju harus berorientasi pada occupational health and safety atau Hiperkes dan keselamatan kerja. Hiperkes lebih berorientasi pada upaya agar tenaga kerja sehat dan produksi, dan keselamatan kerja lebih ditekankan pada aspek teknis dalam melaksanakan pekerjaan berpedoman pada undang-undang keselamatan kerja (undang-undang Nomor 1 tahun 1970), bahwa setiap tenaga kerja dan tenaga lainnya berhak mendapat perlindungan atas keselamatannya dalam melaksanakan pekerjaan untuk melaksanakan pekerjaan untuk kesejahteraan hidup, dan sumber produksi dipergunakan secara aman dan efisien serta melakukan upaya membina norma-norma perlindungan kerja yang diwujudkan dalam undang-undang disesuaikan perkembangan masyarakat dan kemajuan teknologi.

2.    Mendeteksi Penyakit Akibat Hubungan Kerja
              Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 1993 tentang penyakit yang timbul karena hubungan kerja. Menyebutkan bahwa untuk lebih meningkatkan perlindungan terhadap tenaga kerja perlu menetapkan beberapa macam penyakit yang timbul karena hubungan kerja.
              Penyakit yang timbul karena hubungan kerja adalah penyakit yang disebabkan oleh pekerjaan atau lingkungan kerja. Karena itu setiap tenaga kerja yang menderita penyakit yang timbul karena hubungan kerja berhak mendapat jaminan kecelakaan kerja baik pada saat masih dalam hubungan kerja maupun setelah hubungan kerja berakhir.
              Hak atas jaminan kerja yang hubungan kerja telah berakhir, apabila menurut hasil diagnosa dokter yang merawat penyakit tersebut diakibatkan oleh pekerjaan selama tenaga kerja. Dalam keputusan Presiden tersebut terdapat tiga puluh satu penyakit yang timbul atau ditetapkan karena hubungan kerja, diantaranya yang terbanyak akibat toksis bahan kimia dan pengaruh debu. Pemaparan melalui pernafasan (inhalasi) dan iritasi kulit mendominasi dampak pemaparan.
              Jaminan kecelakaan kerja diperlukan mengingat penyakit akibat kerja merupakan resiko yang dihadapi oleh tenaga kerja saat melakukan pekerjaan. Akibat dari cacat karena kecelakaan kerja mengakibatkan tingginya angka absentisme. Hal yang sama diperlukan jaminan pemeliharaan kesehatan, dalam kurun waktu tertentu diperlukan pemeriksaan tertentu diperlukan pemeriksaan kesehatan, dimaksudkan untuk tetap sehat serta upaya meningkatkan produktivitas kerja serta merupakan upaya kesehatan di bidang penyembuhan.
              Berbagai macam cara mendeteksi gangguan kesehatan pertama mengadakan monitoring di lokasi tempat kerja, kondisi semacam apa sehingga menyebabkan gangguan kesehatan dan melakukan tanya jawab kepada tenaga kerja terkait dengan tugasnya. Ungkapan mereka adalah benar bisa dipakai bahan pertimbangan. Kedua laporan medis pusat pemeriksaan kesehatan, memperhatikan macam penyakit yang timbul, diagnosa medik sangat membantu sehingga memberikan rekomendasi kepada manajemen tentang aneka ragam penyakit yang timbul untuk diambil sebagai kebijakan.
              Deteksi lain atas gangguan kesehatan adalah kesehatan gizi pada umumnya, ternyata akibat gizi buruk mempengaruhi produktivitas kerja, adapun keadaan gizi kurang  baik dikarenakan penyakit endemis dan parasitis sehingga mengurangi daya tahan tubuh.
              Lingkungan kerja tidak higienis kurang membantu produktivitas optimal tenaga kerja. Faktor psikologis bisa mempengaruhi produktivitas kerja, terutama pengaruh kepribadian yang melekat misalnya segan bertanya, kurang terbuka dalam mengemukakan pendapat.
              Manajemen harus mengetahui secara tepat bagaimana harus memutuskan kebijakan khususnya penyakit akibat hubungan kerja. Perlu dibina keahlian tenaga kesehatan (P2K3) tentang human engineering. Perlu diadakan applied research tentang kesehatan kerja, gizi kerja.
              Peranan hygiene perusahaan dan kesehatan kerja dalam hubungan kerja lebih produktif, diharapkan mampu mendeteksi prediktif penyakit akibat hubungan kerja. Pendekatan yang dilakukan dalam kedokteran pencegahan, epidemiologi sangat baik dilakukan.
              Masyarakat sekelilingnya mempunyai saham yang besar terutama ikut monitoring kesehatan di lingkungan, sebab aspek lain tentang penyebaran dan pemaparan bisa diterima oleh masyarakat.
              Hygiene perusahaan dan kesehatan kerja memberi perhatian pada toksikologi terutama karakteristik pemaparan, pengendalian lingkungan kerja dimaksudkan dan mengurangi pemaparan terhadap bahan yang berbahaya di lingkungan kerja sampai ke tingkat yang tidak membahayakan kesehatan.
              Sistem pengurangan bahan berbahaya pada sumbernya yang diduga menghasilkan zat berbahaya melalui beberapa cara, misalnya cara isolasi untuk mencegah kontaminasi terhadap udara ruang kerja. Sistem ventilasi di tempat kerja untuk menjamin suhu yang nyaman, sirkulasi udara segar untuk melarutkan zat pencemar sampai batas yang diperkenankan.
              Hygiene perusahaan dan kesehatan kerja memberikan pada masa terhadap upaya mempertahankan pemaparan yang rendah terhadap zat yang toksik (zat kimia dan debu).
              Sistem pengurangan bahan berbahaya pada sumbernya yang diduga menghasilkan zat berbahaya melalui beberapa cara, misalnya cara isolasi untuk mencegah kontaminasi terhadap udara ruang kerja. Sistem ventilasi di tempat kejra untuk menjamin suhu yang nyaman, sirkulasi udara segar untuk melarutkan zat pencemar sampai batas yang diperkenankan.
              Untuk mengenal faktor lingkungan kerja pertama yang diperhatikan produksi dan limbah. Informasi tentang material safety data sheet juga harus dipelajari. Setiap bahan baku yang digunakan tentu disertakan label kemasan bahan sebagai pedoman kerja.
              Melalui keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 1993 ditetapkan beberapa macam penyakit akibat hubungan kerja : terdapat tiga puluh satu macam penyakit yang timbul karena hubungan kerja antara lain sebagai
       berikut :
1.    Pnemokoniosis akibat debu mineral membentuk jaringan parut (Asbertos – silokosis) menyebabkan cacat atau kematian.
2.    Penyakit paru dan saluran pernafasan yang disebabkan oleh debu logam.
3.    penyakit paru dan saluran pernafasan akibat debu kapas, henep.
4.    Asma akibat zat perangsang yang berada dalam proses pekerjaan.
5.    Alveolitis allergika disebabkan faktor dari luar akibat penghirupan debu organik.
6.    Penyakit akibat menghirup berilium atau persenyawaannya yang beracun.
7.    Penyakit akibat cadmium atau persenyawaannya yang beracun.
8.    Penyakit yang disebabkan fosfor atau persenyawaannya .
9.    Penyakit yang disebabkan oleh krom atau persenyawaanya yang beracun.
10.  Penyakit yang disebabkan oleh mangan atau persenyawaannya yang beracun.
11.  Penyakit yang disebabkan oleh arsen atau persenyawaannya yang beracun.
12.  Penyakit yang disebabkan oleh raksa atau persenyawaannya yang beracun.
13.  Penyakit yang disebabkan oleh timbal atau persenyawaannya yang beracun.
14.  Penyakit yang disebabkan oleh flour dan persenyawaannya yang beracun.
15.  Penyakit yang disebabkan oleh karbon disulfida.
16.  Penyakit yang disebabkan oleh derivate hologen persenyawaan hidrokarbon alifatik atau aromatik yang beracun.
17.  Penyakit yang disebabkan oleh benzena atau homolognya yang beracun.
18.  Penyakit yang disebabkan oleh derivate hidro dan amina dari benzena atau homolognya yang beracun.
19.  Penyakit yang disebabkan oleh nitrogliserin atau ester asam nitrat.
20.  Penyakit yang disebabkan oleh alkohol, glisol dan keton.
21.  Penyakit yang disebabkan oleh gas atau uap penyebab asfiksia dan beracun seperti karbon monoksida, hidrogesianida, hidrogen sulfida, atau derivatnya yang beracun, amoniak seng, braso dan nikel.
22.  Kelainan pendengaran yang disebabkan oleh kebisingan.
23.  Penyakit yang disebabkan oleh getaran mekanik (kelainan otot, urat, tulang persendian, pembuluh darah tepi atau syarat tepi).
24.  Penyakit yang disebabkan oleh pekerjaan dalam udara yang bertekanan lebih.
25.  Penyakit yang disebabkan oleh radiasi elektromagnetik dan radiasi yang mengion.
26.  Penyakit kulit ( dermatosis ) yang disebabkan oleh penyebab fisik, kimiawi atau biologik.
27.  Kanker kulit epitelioma primer yang disebabkan oleh teripic, bitumen, minyak mineral antrasena atau persenyawaan, produsen atau residu dari zat tersebut.
28.  Kanker paru atau mesotelioma yang disebabkan oleh asbes.
29.  Penyakit infeksi yang disebabkan oleh virus, bakteri atau parasit yang didapat dalam suatu pekerjaan yang memiliki resiko kontaminasi khusus.
30.  Penyakit yang disebabkan oleh suhu tinggi atau rendah atau panas radiasi.
31.  Penyakit yang disebabkan oleh kimia lainnya termasuk bahan otot.

Keterangan   :      Ketiga puluh satu penyakit akibat hubungan kerja sesuai Keputusan Presiden Republik Indonesia

Tidak ada komentar:

Posting Komentar