HIGINIE PERUSAHAAN
Tujuan utama higinie
perusahaan adalah melindungi pekerja dan masyarakat sekitar perusahaan dari
pengaruh bahaya yang timbul. Kegiatannya adalah melakukan pengukuran setiap
akses produksi agar mengetahui bahaya-bahaya (polutan) yang timbul baik secara
kualitatif maupun kuantitatif, serta berusaha melakukan perbaikan dan
pencegahan, cara kerja higinie perusahaan adalah masalah teknik.
Pertama-tama yang harus
diketahui tentang keberadaan dan peran higinie perusahaan adalah mengenal
keberadaan perusahaan dan macam produksinya, kemudian bahan baku apa yang
diolahnya, bagaimana pula proses kerja dari unit kerjanya, bahan-bahan penolong
macam apa yang digunakan, berikutnya macam limbah yang dihasilkan apakah limbah
padat, cair dan bau.
Khususnya pemeriksaan
terhadap tenaga kerja, secara rutin dilakukan pemeriksaan kesehatan, monitoring
daya kerja, menerima keluhan dari pekerja apa yang dirasakan selama bekerja.
1. Analisis Lingkungan Tempa Kerja
Koreksi tempat kerja bagian
penting dari peran Hiperkes agar diketahui kadar faktor penyebab penyakit
hubungan terutama gangguan fisik. Koreksi ini harus dinyatakan oleh seberapa
prediksi oleh karyawan yang terpapar dan kemudian dibuktikan dengan pengukuran
di tempat kerja. Terutama proses produksi yang menggunakan bahan kimia
(chemical hazards). Toksik bahan kimia dalam jumlah relatif kecil dianggap
berbahaya bagi kesehatan.
Toksilogi
industri dalam hygiene perusahaan dan kesehatan kerja sangat penting
peranannya. Nilai ambang batas adalah jalan keluar sebuah pedoman kadar aman
sebagai pegangan dalam proses produksi-produksi. Kegunaan NAB sebagai bimbingan
praktek yang dinyatakan sebagai pedoman perencanaan pengendalian, sebagian
kadar standar perbandingan, sebagai subsitusi bahan-bahan lain untuk mengurangi
kadar racun. Dalam kadar tertentu NAB seseorang menderita gangguan kesehatan
bereaksi fisiologis berdampak kronis, dan seseorang menderita akut berarti
bahan kimia diatas NAB. Jenis debu termasuk berbahaya bagi kesehatan.
Penimbunan debu dalam paru-paru menyebabkan seseorang menderita sesak nafas,
batuk.
Karena itu
penempatan ventilasi penting untuk mengurangi kadar debut di udara, pekerja
menggunakan pelindung hidung. Bahan-bahan lain seperti logam dan metaloid juga
banyak dipakai dalam industri, timah hitam, air raksa, arsen, nikel, dan
fosfor. Disamping bahan-bahan korosif terdiri asam dan basa serta proses
penggaraman termasuk bahan berbahaya.
Racun berupa gas
seperti Karbon Monoksida (CO) hasil pembakaran tak sempurna, juga berbahaya
bagi manusia. Gas in menyebabkan sesak nafas.
Pemahaman tentang
sick building syndrome adalah untuk menyadarkan betapa pentingnya kualitas dan
kuantitas sehatnya udara dalam berbagai aktifitas kerja. Banyak hal yang perlu
dipelajari untuk memperkecil dampak akibat frekuensi pergantian udara dalam
ruangan tidak seimbang. Kedua, pencemaran udara berasal dari aktifitas didalam
gedung sendiri seperti gas CO, mesin fotokopi, asap rokok, bahan pembunuh
serangga. Ketiga, pencemaran oleh mikroorganisme akibat ketidaksengajaan
bahan-bahan yang terbawa kedalam gedung seperti jamur, virus dan bakteri, fiber
glass, karpet. Keempat pencemaran oleh kotoran binatang pengerat dan serangga.
Hal-hal yang
disebutkan di atas harus dijawab oleh komitmen dan kebijakan prinsip dasar SMK3
yaitu setiap perusahaan wajib menerapkan sistem manajemen tentang K3 yang
terintegrasi dengan manajemen makro perusahaan.
Meningkatnya
perkembangan industri, semakin kuat pula meningkatnya pencemaran di tempat
kerja yaitu adanya limbah industri yang keluar dari proses produksi. Usaha
mencegah pencemaran di tempat kerja melalui treatment yang disediakan. Salah
satu dampak negatif yaitu pencemaran baik pencemaran zat cair, zat padat, bau
dan gas. Limbah industri seperti larutan kimia, pewarna bisa merusak kulit,
pencemaran udara seperti asap, debu gas sangat mengganggu pernafasan,
pencemaran lainnya bertahan lama seperti plastik, serat mengganggu kesuburan
tanah.
Usaha pencegahan
terus dilakukan mengingat limbah tersebut disamping merugikan tenaga kerja,
juga mengganggu lingkungan sekitarnya.
Pencemaran zat
cair didesain fasilitas pengelola air limbah industri (waste water treatment
plant), selepas ini dimonitor terus sampai pada batas toleransi yang
ditetapkan. Pencemaran udara sangat mengganggu pernafasan, karena itu setiap
industri harus mematuhi NAB yang ditetapkan, pengujian emisi dilakukan setiap
saat. Desain perlengkapan (safety treatment) dipasang pembersih debut (dust
collector), dan dilepas ke udara bebas.
Pencemaran tanah
akibat limbah cair, sampah padat. Pengolahan yang beraktifitas pengeboran
minyak, pembuangan limbah harus dipetakan diluar area pertanian subur.
Proses pembakaran harus
di tempat yang disediakan jauh dari komunitas penduduk, dan pemusnahan racun
dari endapan harus ditanam dalam area tertentu.
Mengingat
pertumbuhan industri berada di wilayah kerja tertentu maka perlu ada keputusan
pemerintah daerah yang mengikat. Peraturan pemerintah daerah yang mengikat.
Peraturan dituangkan dalam Keputusan Gubernur Daerah Tingkat Satu Jawa Timur
Nomor 129 Tahun 1996 tentang Baku Mutu Udara Ambien dan Emisi Sumber tidak
bergerak berlaku di Propinsi Daerah Tingkat Satu Jawa Timur.
Pedoman tentang
baku emisi yang dinyatakan dalam NAB diharapkan industri harus mematuhi dengan
penuh tanggung jawab.
Industri
berwawasan produktivitas ramah lingkungan (green productivity) merupakan
program yang terpadu, peraturan mengenai lingkungan mendorong industri
mengurangi emisi dengan memasang instalasi peralatan pengurangan polusi gas dan
pengolahan air limbah.
Integrasi
pengendalian pencemaran meliputi berbagai basis seperti sumber produksi, proses
produksi, peran informasi, pemulihan memantau kualitas lingkungan.
Evaluasi
masing-masing basis dilakukan menurut karakter masing-masing substansi,
misalnya proses produksi bahan baku apa yang diolah, proses produksi apakah
menggunakan bahan kimia serta limbah yang dihasilkan apakah membahayakan bagi
karyawan. Selanjutnya evaluasi lingkungan dilakukan melalui pengukuran,
statistik pengukuran menjadi andalan untuk dianalisis.
Industri yang
maju harus berorientasi pada occupational health and safety atau Hiperkes dan
keselamatan kerja. Hiperkes lebih berorientasi pada upaya agar tenaga kerja
sehat dan produksi, dan keselamatan kerja lebih ditekankan pada aspek teknis
dalam melaksanakan pekerjaan berpedoman pada undang-undang keselamatan kerja
(undang-undang Nomor 1 tahun 1970), bahwa setiap tenaga kerja dan tenaga
lainnya berhak mendapat perlindungan atas keselamatannya dalam melaksanakan
pekerjaan untuk melaksanakan pekerjaan untuk kesejahteraan hidup, dan sumber
produksi dipergunakan secara aman dan efisien serta melakukan upaya membina
norma-norma perlindungan kerja yang diwujudkan dalam undang-undang disesuaikan
perkembangan masyarakat dan kemajuan teknologi.
2. Mendeteksi Penyakit Akibat Hubungan Kerja
Keputusan
Presiden Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 1993 tentang penyakit yang timbul
karena hubungan kerja. Menyebutkan bahwa untuk lebih meningkatkan perlindungan
terhadap tenaga kerja perlu menetapkan beberapa macam penyakit yang timbul
karena hubungan kerja.
Penyakit yang
timbul karena hubungan kerja adalah penyakit yang disebabkan oleh pekerjaan
atau lingkungan kerja. Karena itu setiap tenaga kerja yang menderita penyakit
yang timbul karena hubungan kerja berhak mendapat jaminan kecelakaan kerja baik
pada saat masih dalam hubungan kerja maupun setelah hubungan kerja berakhir.
Hak atas jaminan
kerja yang hubungan kerja telah berakhir, apabila menurut hasil diagnosa dokter
yang merawat penyakit tersebut diakibatkan oleh pekerjaan selama tenaga kerja.
Dalam keputusan Presiden tersebut terdapat tiga puluh satu penyakit yang timbul
atau ditetapkan karena hubungan kerja, diantaranya yang terbanyak akibat toksis
bahan kimia dan pengaruh debu. Pemaparan melalui pernafasan (inhalasi) dan
iritasi kulit mendominasi dampak pemaparan.
Jaminan
kecelakaan kerja diperlukan mengingat penyakit akibat kerja merupakan resiko
yang dihadapi oleh tenaga kerja saat melakukan pekerjaan. Akibat dari cacat
karena kecelakaan kerja mengakibatkan tingginya angka absentisme. Hal yang sama
diperlukan jaminan pemeliharaan kesehatan, dalam kurun waktu tertentu
diperlukan pemeriksaan tertentu diperlukan pemeriksaan kesehatan, dimaksudkan
untuk tetap sehat serta upaya meningkatkan produktivitas kerja serta merupakan
upaya kesehatan di bidang penyembuhan.
Berbagai macam
cara mendeteksi gangguan kesehatan pertama mengadakan monitoring di lokasi
tempat kerja, kondisi semacam apa sehingga menyebabkan gangguan kesehatan dan
melakukan tanya jawab kepada tenaga kerja terkait dengan tugasnya. Ungkapan
mereka adalah benar bisa dipakai bahan pertimbangan. Kedua laporan medis pusat
pemeriksaan kesehatan, memperhatikan macam penyakit yang timbul, diagnosa medik
sangat membantu sehingga memberikan rekomendasi kepada manajemen tentang aneka
ragam penyakit yang timbul untuk diambil sebagai kebijakan.
Deteksi lain atas
gangguan kesehatan adalah kesehatan gizi pada umumnya, ternyata akibat gizi
buruk mempengaruhi produktivitas kerja, adapun keadaan gizi kurang baik dikarenakan penyakit endemis dan
parasitis sehingga mengurangi daya tahan tubuh.
Lingkungan kerja
tidak higienis kurang membantu produktivitas optimal tenaga kerja. Faktor
psikologis bisa mempengaruhi produktivitas kerja, terutama pengaruh kepribadian
yang melekat misalnya segan bertanya, kurang terbuka dalam mengemukakan
pendapat.
Manajemen harus
mengetahui secara tepat bagaimana harus memutuskan kebijakan khususnya penyakit
akibat hubungan kerja. Perlu dibina keahlian tenaga kesehatan (P2K3) tentang
human engineering. Perlu diadakan applied research tentang kesehatan kerja,
gizi kerja.
Peranan hygiene
perusahaan dan kesehatan kerja dalam hubungan kerja lebih produktif, diharapkan
mampu mendeteksi prediktif penyakit akibat hubungan kerja. Pendekatan yang
dilakukan dalam kedokteran pencegahan, epidemiologi sangat baik dilakukan.
Masyarakat
sekelilingnya mempunyai saham yang besar terutama ikut monitoring kesehatan di
lingkungan, sebab aspek lain tentang penyebaran dan pemaparan bisa diterima
oleh masyarakat.
Hygiene
perusahaan dan kesehatan kerja memberi perhatian pada toksikologi terutama
karakteristik pemaparan, pengendalian lingkungan kerja dimaksudkan dan
mengurangi pemaparan terhadap bahan yang berbahaya di lingkungan kerja sampai
ke tingkat yang tidak membahayakan kesehatan.
Sistem
pengurangan bahan berbahaya pada sumbernya yang diduga menghasilkan zat
berbahaya melalui beberapa cara, misalnya cara isolasi untuk mencegah
kontaminasi terhadap udara ruang kerja. Sistem ventilasi di tempat kerja untuk
menjamin suhu yang nyaman, sirkulasi udara segar untuk melarutkan zat pencemar
sampai batas yang diperkenankan.
Hygiene
perusahaan dan kesehatan kerja memberikan pada masa terhadap upaya
mempertahankan pemaparan yang rendah terhadap zat yang toksik (zat kimia dan
debu).
Sistem
pengurangan bahan berbahaya pada sumbernya yang diduga menghasilkan zat
berbahaya melalui beberapa cara, misalnya cara isolasi untuk mencegah
kontaminasi terhadap udara ruang kerja. Sistem ventilasi di tempat kejra untuk
menjamin suhu yang nyaman, sirkulasi udara segar untuk melarutkan zat pencemar
sampai batas yang diperkenankan.
Untuk mengenal
faktor lingkungan kerja pertama yang diperhatikan produksi dan limbah.
Informasi tentang material safety data sheet juga harus dipelajari. Setiap
bahan baku yang digunakan tentu disertakan label kemasan bahan sebagai pedoman
kerja.
Melalui keputusan
Presiden Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 1993 ditetapkan beberapa macam
penyakit akibat hubungan kerja : terdapat tiga puluh satu macam penyakit yang
timbul karena hubungan kerja antara lain sebagai
berikut :
1. Pnemokoniosis akibat debu
mineral membentuk jaringan parut (Asbertos – silokosis) menyebabkan cacat atau
kematian.
2. Penyakit paru dan saluran
pernafasan yang disebabkan oleh debu logam.
3. penyakit paru dan saluran
pernafasan akibat debu kapas, henep.
4. Asma akibat zat
perangsang yang berada dalam proses pekerjaan.
5. Alveolitis allergika
disebabkan faktor dari luar akibat penghirupan debu organik.
6. Penyakit akibat menghirup
berilium atau persenyawaannya yang beracun.
7. Penyakit akibat cadmium
atau persenyawaannya yang beracun.
8. Penyakit yang disebabkan
fosfor atau persenyawaannya .
9. Penyakit yang disebabkan
oleh krom atau persenyawaanya yang beracun.
10. Penyakit yang disebabkan
oleh mangan atau persenyawaannya yang beracun.
11. Penyakit yang disebabkan
oleh arsen atau persenyawaannya yang beracun.
12. Penyakit yang disebabkan
oleh raksa atau persenyawaannya yang beracun.
13. Penyakit yang disebabkan
oleh timbal atau persenyawaannya yang beracun.
14. Penyakit yang disebabkan
oleh flour dan persenyawaannya yang beracun.
15. Penyakit yang disebabkan
oleh karbon disulfida.
16. Penyakit yang disebabkan
oleh derivate hologen persenyawaan hidrokarbon alifatik atau aromatik yang
beracun.
17. Penyakit yang disebabkan
oleh benzena atau homolognya yang beracun.
18. Penyakit yang disebabkan
oleh derivate hidro dan amina dari benzena atau homolognya yang beracun.
19. Penyakit yang disebabkan
oleh nitrogliserin atau ester asam nitrat.
20. Penyakit yang disebabkan
oleh alkohol, glisol dan keton.
21. Penyakit yang disebabkan
oleh gas atau uap penyebab asfiksia dan beracun seperti karbon monoksida,
hidrogesianida, hidrogen sulfida, atau derivatnya yang beracun, amoniak seng,
braso dan nikel.
22. Kelainan pendengaran yang
disebabkan oleh kebisingan.
23. Penyakit yang disebabkan
oleh getaran mekanik (kelainan otot, urat, tulang persendian, pembuluh darah
tepi atau syarat tepi).
24. Penyakit yang disebabkan
oleh pekerjaan dalam udara yang bertekanan lebih.
25. Penyakit yang disebabkan
oleh radiasi elektromagnetik dan radiasi yang mengion.
26. Penyakit kulit (
dermatosis ) yang disebabkan oleh penyebab fisik, kimiawi atau biologik.
27. Kanker kulit epitelioma
primer yang disebabkan oleh teripic, bitumen, minyak mineral antrasena atau
persenyawaan, produsen atau residu dari zat tersebut.
28. Kanker paru atau
mesotelioma yang disebabkan oleh asbes.
29. Penyakit infeksi yang
disebabkan oleh virus, bakteri atau parasit yang didapat dalam suatu pekerjaan
yang memiliki resiko kontaminasi khusus.
30. Penyakit yang disebabkan
oleh suhu tinggi atau rendah atau panas radiasi.
31. Penyakit yang disebabkan
oleh kimia lainnya termasuk bahan otot.
Keterangan : Ketiga puluh satu penyakit akibat hubungan
kerja sesuai Keputusan Presiden Republik Indonesia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar