Minggu, 04 Mei 2014

KESEHATAN DAN DAYA KERJA OPTIMAL



KESEHATAN DAN DAYA KERJA OPTIMAL

       Berbagai kemungkinan gangguan kesehatan kerja serta upaya penanggulangannya merupakan masalah realita yang harus dikerjakan seiring kemajuan dan perkembangan industri.
              Kondisi lingkungan kerja sering disebut-sebut sebagai faktor penyebab daya kerja kurang optimal dan akan berpengaruh pula pada gangguan kesehatan atau terkena penyakit yang disebabkan pekerjaan.
              Keadaan semacam ini menjadikan masalah tersendiri dari kebijakan manajemen dalam sistem perlindungan kerja yang meliputi tindakan-tindakan pencegahan salah satu diantaranya tersedianya jaminan sosial tenaga kerja dan memperbaiki kondisi lingkungan kerja.

1.    Beban Kerja Terhadap Lingkungan Kerja Sekitarnya
              Beberapa program yang berorientasi pada kebutuhan perlindungan tenaga kerja merupakan langkah strategis dalam rangka mendukung kemajuan industri yang ada hubungannya dengan daya kerja yang optimal.
              Keputusan Menteri Tenaga Kerja tentang pedoman diagnosa dan penilaian cacat karena kecelakaan dan penyakit akibat kerja yang memberikan pedoman dalam rangka perlindungan kerja diperlukan upaya pemeliharaan kesehatan tenaga kerja secara terpadu disamping memperbaiki kondisi lingkungan kerja disekitarnya.
              Dua substansi ini yaitu program pemeliharaan kesehatan dan memperbaiki kondisi lingkungan kerja harus dikerjakan oleh kebijakan manajemen dalam keseimbangan. Keseimbangan tersebut akibat dari faktor : beban kerja, beban tambahan akibat dari lingkungan kerja dan kapasitas kerja.
              Beban kerja seseorang dipengaruhi oleh aspek fisik, mental dan sosial, untuk beban kerja yang aspek fisik yaitu aktivitas kerja pada kegiatan bersifat tenis seperti proses bongkar muat bang di gudang atau reparasi sepeda motor. Aspek mental lebih banyak pada aktivitas tenaga kerja di kantor yang berisiko pada beban mental, dan aspek sosial terlihat pada aktivitas kemasyarakatan untuk kemanusiaan. Kadang-kadang terjadi beban kerja dari ketiga aspek aktivitas terakumulasi secara terpadu kelak mempunyai penilaian tersendiri.
              Dalam melaksanakan pekerjaan di perusahaan terlihat juga beban yang terakumulasi atau sebagian dari beberapa aspek tertentu ditambah dengan beban tambahan (extra loads) akibat lingkungan kerja.
              Terdapat lima faktor penyebab tambahan yaitu faktor fisik yang meliputi penerangan cahaya, suhu ruang, kebisingan dan radiasi, faktor kimia adalah pengaruh zat kimia seperti gas, uap, debu dan cairan proses kimia paparan zat kimia (chemical hazards) sangat membahayakan kesehatan. Berikutnya faktor fisiologis yang memperhatikan sikap perilaku pekerja terhadap pekerjaannya dan konstruksi mesin yang memerlukan tindakan adaptasi bagi pekerjanya, kemudian faktor biologi seperti terkena virus binatang, gigitan ular dan sengatan lebah, dan terakhir faktor mental psikologis faktor ini menggambarkan suasana kerja dan iklim interaksi sesama maupun interaksi karyawan / pekerja dengan atasannya.
              Kapasitas kerja lebih menyangkut keterampilan dan kemauan bekerja, kesegaran fisik, motivasi dan sebagainya. Kesegaran fisik akan mencerminkan produktivitas kerja seseorang. Demikian pula keadaan gizi terutama pekerja teknik sebagai penentu derajat produktivitas kerja.
              Lingkungan kerja juga mempengaruhi produktivitas kerja, misalnya kebisingan, penerangan kerja, kelembaban, dan radiasi, cuaca kerja, bau-bauan di tempat kerja. Lingkungan kerja sebagaimana beberapa penyebab di atas bisa dicegah melalui pengukuran nilai ambang batas yang diperkenankan, penggunaan alat pelindung diri, dan perlakuan teknik lainnya sesuai dengan petunjuk dari dinas terkait.
              Intensitas kebisingan bisa menimbulkan ketulian baik ketulian sementara maupun ketulian menetap. Kebisingan atau kualitas suara dinyatakan dengan decibel. Klasifikasi tenang dinyatakan 20 sampai 40 dB, dan 60 sampai 80 dB untuk klasifikasi kuat. Penerangan di tempat kerja perlu ditetapkan sesuai obyek pekerjaannya misalnya untuk penerangan dalam pabrik antara 30 lux sampai dengan 100 lux. Penerangan di tempat kerja keadaannya dengan pencahayaan sangat penting hindari kelelahan mata karena merusak indera penglihatan. Iklim kinerja seseorang, kelembaban udara, kecepatan aliran udara dalam ruang kerja berpengaruh terhadap tubuh manusia.
              Mekanisme pertukaran panas antara tubuh dengan lingkungan sekitarnya perlu dianalisis misalnya radiasi, konduksi, evaporasi. Suatu saat akan terjadi aklimatisasi, suatu proses adaptasi fisiologis terhadap lingkungan kerja yang ditandai dengan pengeluaran keringat yang meningkat.
              Radiasi di tempat kerja mempengaruhi fisik tenaga kerja, seperti radio elektromagnetik (micro waves), radiasi panas, sinar infra merah, sinar ultraviolet, radiasi radio aktif. Cara pengukuran di tempat kerja melalui beberapa cara sesuai dengan kapasitasnya masing-masing.
              Gelombang mikro mempunyai pengaruh kepada tenaga kerja yang bekerja di daerah sumber radiasi terutama gangguan faali tubuh sampai tahapan akhir sumber radiasi mempengaruhi sistem peredaran terutama syaraf terkecil.
              Sinar lazer termasuk emisi energi tinggi ( pengelasan, pelapisan ) dana operasi bidang kedokteran, efek utama sinar lazer terhadap manusia adalah mata dan kulit, kerusakan mata terutama pada retina dan menimbulkan kebutaan.
              Sinar infra merah terdapat pada tanur tuang., sinar inframerah, menyebabkan katarak, dan sinar ultraviolet dihasilkan atas proses pengelasan, sinar matahari, maka gunakan kaca mata khusus.
              Sinar radio aktif memiliki sinar alpha, daya tembus radio aktif menyebabkan penyakit akur-kronis tergantung nilai pemaparan. Sinar alpha, sinar beta dan sinar gama dimiliki oleh sinar radio aktif, komulatif sinar-sinar tersebut mengakibatkan kelainan sistemik dan menyebabkan pada kematian.
              Kasus bau-bauan termasuk pencemaran udara, mekanisme penciuman tergantung perubahan-perubahan cuaca lokasi kerja dan faktor dari luar. Dalam keadaan bekerja bisa dibedakan antara penyesuaian atau adaptasi lingkungan dan kelelahan penciuman, adaptasi akan menjadi kurang pekanya setelah di rangsang bau-bauan terus menerus, sedang kelelahan penciuman apabila sudah tidak mampu mencium kadar bau tersebut dan mengganggu kesehatan. Salah satu cara praktis adalah bantuan air conditioning dan memakai masker khusus.
              Beban kerja lain dalam kaitannya tempat kerja yaitu pengaruh debu. Dalam tinjauan toksikologi industri bahan-bahan penyakit akibat kerja antara lain debu, dalam lingkungan kerja pasti terdapat debu yang aneka ragam asalnya, dianggap berbahaya adalah debu kapas, debu semen, debu berkadar besi, debu asbes.
              Debu yang mengganggu kenikmatan kerja adalah debu yang tidak fibrosis kepada paru, namun atas penghirupan masih mempunyai reaksi potensial misalnya mengganggu penglihatan, hidung dan tenggorok. Debu kapas (byssinosis), debu logam seng, mangan (berryliosis), debu timah kategori berbahaya. Mengingat sudah masuk kategori berbahaya, maka penanganan baik preventive maupun curative diperlukan diagnosa medis spesialis.
              Penyakit paru akibat kerja adalah penyakit yang disebabkan oleh pemaparan di lingkungan kerja dari debu, gas dan asap. Kelainan yang terjadi bisa akut dan kronis yang berkepanjangan. Keluhan penyakit berupa batuk, sesak napas dan nyeri dada.
              Membina lingkungan kerja adalah tanggung jawab manajemen, pendekatan melalui pengendalian secara mekanik teknis seperti substitusi, isolasi, ventilasi dan segregsi, berikutnya pengendalian secara administrasi yaitu pemeriksaan kesehatan, rotasi dan fasilitas sanitasi serta kegiatan penyuluhan dan pelatihan serta seminar internal.
              Udara dalam ruang kerja sangat perlu diperhatikan, karena dalam ruang kerja sangat banyak kontaminasi udara tercemar antara lain gas dan mikroba.
              Diusahakan kualitas udara dalam rang dan sekitarnya dalam kondisi sehat dan kenyamanan, diatasi melalui ventilasi. Sekarang melalui teknologi sejak udara antara lain super plasma ionizer atau virus doctor, mikro plasma ion. Dengan program indoor air quality diharapkan ruang kerja memperbaiki kondisi sirkulasi udara. Tujuan utama adalah mempertahankan suhu tubuh normal sekitar 37o C.
              Mengontrol suhu iklim kerja menggunakan indek suhu bola basah (ISBB) yang merupakan parameter iklim kerja, suhu tubuh dipertahankan menetap yaitu akibat kesetimbangan panas tubuh metabolisme dan pertukaran panas diantara tubuh dengan lingkungan.
              Pertukaran panas antara lain karena konduksi, radiasi dan evaporasi.

2.    Evaporasi Beberapa Penyakit Akibat Kerja  
              Berbagai resiko dan penyakit akibat kerja serta upaya penanggulangannya harus dievaluasi dan diagnosa penyebabnya, dalam rangka upaya tersebut diperlukan program pemeliharaan kesehatan tenaga kerja secara terpadu.
              Bahwa tenaga kerja yang menderita kecelakaan dan penyakit akibat kerja mempunyai hak sesuai ketentuan, karena itu kecelakaan dan penyakit akibat kerja perlu di diagnosis dan dinilai serta ditetapkan tingkat kecocokannya. Bentuk perlindungan adalah perlindungan terhadap K3, serta perlindungan terhadap risiko dalam bentuk jaminan sosial yang diatur dalam undang-undang jaminan sosial yang diatur dalam Undang – Undang Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek).
              Pedoman diagnoses dan penilaian cacat karena kecelakaan dan penyalur akibat kerja tertuang dalam kepedulian Menteri Tenaga Kerja Nomor : KEP 62  A/MEN/1992, menimbang perkembangan industri berakibat meningkatnya penyakit akibat kerja dan upaya pemeliharaan kesehatannya. Sebelumnya diterbitkan peraturan menteri tenaga kerja dan pemerataan kerja. Peraturan itu menekankan pentingnya pemeriksaan kesehatan agar tenaga kerja dalam kondisi kesehatan yang sesuai untuk pekerjaan yang setinggi-tingginya, tidak mempunyai penyakit menular dan sesuai untuk pekerjaan yang dilakukan sehingga keselamatan dan kesehatan kerja yang bersangkutan dapat terjamin.
              Kemudian diperkuat dengan keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 22 tahun 1993 tentang penyakit yang timbul karena hubungan kerja. Keputusan Presiden menekankan lebih meningkatkan perlindungan terhadap tenaga kerja, berhak mendapat jaminan kecelakaan kerja. Penguatan atas kecelakaan kerja dibuktikan atas hasil diagnosis dokter yang merawat penyakit diakibatkan oleh pekerjaan.
              Terdapat tiga puluh satu macam penyakit yang diakibatkan atas hubungan kerja, sebagian besar karena pengaruh bahan kimia (chemical hazards).
              Penyakit akibat kerja pada mata disebabkan pemaparan cahaya, asap, panas sehingga menyebabkan kelainan penglihatan, lapang pandang, pedih dan penglihatan warna. Penyakit telinga, hidung dan tenggorok (THT), akibat suara di atas ambang batas (90 dB) maka terjadi penciuman akibat terpapar zat toksik (chemical hazards), sehingga gangguan tenggorok akibat tertelannya zat kimia sehingga sakit tenggorokan dan suara parau dan mengganggu sistem pernafasan.
              Gangguan paru akibat pemaparan faktor risiko di tempat kerja antara lain berupa : debu, gas, uap dan asap. Penyakit paru dapat berupa kelainan kronik dan kelainan akut, diagnosis melalui anamnesis yaitu tentang riwayat pekerjaan termasuk zat pemaparan. Keluhan penyakit seperti batuk, nafas, nyeri dada, mengi. Gangguan akibat radiasi, akibat pemaparan radiasi di tepat kerja misalnya proses pengelasan, pengobatan, pemeriksaan sinar lazer, akibat pemaparan laboratorium tentang patologi anatomi, hemoglobin dan penyakit lain akibat kerja. Gangguan syaraf (neurology), disebabkan gangguan metabolisme, infeksi dan traumatic sehingga kelainan system syaraf bisa kelainan motorik, kelainan sensibilitas. Susah juga bila terjadi gangguan syaraf motorik bisa menjadikan kelumpuhan.
              Gangguan kulit, akibat pekerjaan dan lingkungan kerja yang berupa faktor resiko fisik, kimia, mekanik dan psikologik. Diagnosis meliputi : anamnesis (keluhan, riwayat pekerjaan), hasil pemeriksaan dokter, secara patogenesis gangguan kulit karena iritasi yaitu proses merusak kulit dan alergik terjadi dermatitis akibat mekanisme hipersensitivitas dan dermatomikosis disebabkan oleh jamur, perubahan warna kulit hipo atau hiperpigmentasi, tumor ganas kulit.
              Tumor ganas kulit disebabkan oleh zat bersifat karsinogen seperti sinar ultraviolet, radiasi ionisasi, sinar x, sinar beta.
              Oleh sebab itu pekerjaan pengelasan, pekerjaan penempaan dan pekerja pada tanur pengecoran logam harus mendapatkan proteksi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar