PERLINDUNGAN TENAGA KERJA
Pembangunan sektor
ketenagakerjaan adalah salah satu bagian dari pembangunan nasional, diarahkan
pada peningkatan martabat dan kemampuan manusia serta menanamkan kepercayaan
diri sendiri dalam rangka mewujudkan masyarakat sejahtera dan menanamkan jiwa
spiritual.
Peran serta tenaga kerja
semakin meningkat, oleh sebab itu kepada tenaga kerja perlu diberikan
perlindungan hukum, pemeliharaan kesehatan dan peningkatan kesejahteraannya
sehingga dapat meningkatkan produktivitas kerjanya.
Bentuk perlindungan
hukum dan lain sebagainya diselenggarakan dalam program jaminan sosial tenaga
kerja dan program pelayanan kesehatan.
1. Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja
Program jaminan sosial
tenaga kerja dikukuhkan dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun
1992. Tenaga kerja sebagai sumber daya insani akan merasa aman dan lebih
berdedikasi dalam pekerjaannya. Program jaminan sosial adalah salah satu
kebutuhan bagi tenaga kerja untuk dapat bekerja lebih produktif dan lebih sejahtera,
di sisi lain perusahaan akan lebih bersungguh-sungguh dalam meningkatkan
usahanya karena tenaga kerja yang bekerja terlindung dan terjamin oleh program
jaminan sosial tenaga kerja.
Semakin
meningkatnya penggunaan teknologi di berbagai sektor kegiatan usaha dapat
meningkatkan semakin tinggi risiko yang bisa mengancam keselamatan dan
kesehatannya sehingga perlu upaya peningkatan perlindungan tenaga kerja.
Program jaminan
sosial tenaga kerja akan memberikan ketenagaan kerja dan berdampak positif terhadap
usaha berdisiplin diri disertai peningkatan terhadap usaha berdisiplin diri
disertai peningkatan produktivitas disegala kegiatan.
Kecelakaan kerja
adalah kecelakaan yang terjadi berhubungan dengan kegiatan kerja, dan
kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan berangkat dari rumah menuju tempat
pekerjaan atau perjalanan sebaliknya yang selalu dipakai sebagai jalur
perjalanan tetap.
Ruang lingkup
program jaminan sosial tenaga kerja meliputi : Pertama, jaminan kecelakaan
kerja, gangguan kesehatan akibat kerja merupakan risiko yang senantiasa
dihadapi setiap saat, untuk menanggulangi peristiwa tersebut akibat kecelakaan
baik kecelakaan fisik maupun mental termasuk kematian program kecelakaan kerja
harus berfungsi.
Kedua, jaminan
pemeliharaan kesehatan, untuk meningkatkan produktivitas tenaga kerja sehingga
terus dapat melaksanakan tugasnya merupakan upaya kesehatan di bidang
penyembuhan. Ketiga, jaminan hari tua,
akibat terputusnya hubungan kerja karena masa pensiun atau pensiun dini karena
proses ketenagakerjaan terputus. Akibat terputusnya hubungan kerja tidak
menimbulkan kerisauan, maka agar tidak mempengaruhi ketenangan sewaktu kerja
maka program-program jaminan hari tua dimasukkan dalam program jaminan sosial
tenaga kerja. Untuk memberikan perlindungan kepada tenaga kerja dalam program
jaminan sosial tenaga kerja pengelolaannya diatur melalui mekanisme asuransi.
Kecelakaan kerja
pada dasarnya merupakan risiko dalam tempat kerja maka program ini ditanggung
oleh manajemen perusahaan.
Mengingat program
jaminan sosial tenaga kerja merupakan program lintas sektoral, maka program
jaminan sosial tenaga kerja dilaksanakan secara bertahap dan saling menunjang,
peranan Dinas Tenaga Kerja sangat berperan.
Keputusan
Presiden Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 1993 tentang penyakit yang timbul
karena hubungan kerja, adalah mengingatkan kepada manajemen perusahaan harus
paham butuh sejumlah penyakit (terhadap tiga puluh satu macam penyakit) yang
dinyatakan penyakit karena hubungan kerja.
Landasan hukum
keputusan Presiden Republik Indonesia
tersebut adalah lebih meningkatkan perlindungan terhadap tenaga kerja. Beberapa
keputusan yang ditetapkan antara lain : Pertama, penyakit yang timbul karena
hubungan kerja adalah penyakit yang disebabkan oleh pekerjaan dan lingkungan
kerja. Kedua, bahwa setiap tenaga kerja yang menderita penyakit yang timbul
karena hubungan kerja berhak mendapat jaminan kecelakaan kerja baik pada saat
masih dalam hubungan kerja maupun sektor hubungan kerja berakhir.
2. Pemeriksaan Kesehatan
Program pemeriksaan
kesehatan merupakan tujuan utama dalam pemenuhan perlindungan tenaga kerja
sekaligus sebagai langkah strategis mendukung kemajuan industri, dan program
jaminan sosial tenaga kerja di tempat kerja.
Penyakit akibat
kerja dianggap sebagai kecelakaan kerja yang diketemukan dalam pemeriksaan
kesehatan tenaga kerja dan selanjutnya diambil langkah-langkah serta
kebijaksanaan penanggulangannya. Penyakit akibat kerja didiagnosis sewaktu
dilaksanakan pemeriksaan kesehatan tenaga kerja, hasil pemeriksaan kesehatan ini bisa cepat
diketahui apakah penyakit yang diderita itu merupakan penyakit akibat kerja
atau bukan.
Program
pemeriksaan kesehatan tenaga kerja atau pemantauan biologic berusaha mengukur
parameter yang berhubungan langsung dengan pengaruh kesehatan berbagai bahan
yang menyebabkan gangguan kesehatan. Pemantauan biologic merupakan cara terbaik
untuk menduga resiko kesehatan bagi tenaga kerja yang terpapar.
Terutama proses
produksi yang menggunakan bahan-bahan toksik tinggi seperti bahan berbahaya
beracun (B3) yang bisa mengancam kesehatan berdampak akut. Maka pemeriksaan
kesehatan dampak pemaparan harus diperiksa secara teliti (biologic health
monitoring) juga melakukan pengukuran kadar bahan terpakai (dosis internal
measurement).
Dasar keputusan
Menteri Tenaga Kerja No : KEP. 64A/MEN/1992 tanggal 15 Februari 1992 sebagai
dasar pedoman diagnosis dan penilaian cacat karena kecelakaan dan penyakit
kerja. Keputusan ini memberikan pertimbangan bahwa pengaruh aneka industri yang
menyebabkan peningkatan penyakit maupun kecelakaan kerja, di sini pentingnya
pemeliharaan kesehatan kerja.
Dengan
demikian tim medis sesuai dengan
spesialisasi keahliannya diberikan wewenang melakukan pemeriksaan dan
pengobatan.
Beberapa bidang
penyakit yang terus-menerus dilakukan pemeriksaan kaitannya dengan pekerjaan
antara lain : Pertama, bidang penyakit mata, banyak penyebab sehingga
mengganggu normalitas penglihatan, diantara pengaruh cahaya, debu dan
berkurangnya daya akomodasi.
Kedua, bidang penyakit
T.H.T sistem pendengaran yang terganggu akibat bising, menyebabkan telinga
kurang berfungsi dengan baik. Keadaan bising di tempat kerja usahakan tidak
melebihi 80 dB, angka in sudah kategori tuli berat.
Rongga hidung
merupakan tapisan pertama bagai udara yang dihisap, polusi udara, debu, asap
merupakan paparan yang kurang sehat (sinusitis kronis).
Adapun gangguan
tenggorok kaitannya dengan inspeksi akibat gangguan suara parau, pernafasan,
pendarahan.
Ketiga, bidang
orthopaedi, gangguan kelainan gerak mengakibatkan kelainan anatomik, dan
terakhir gangguan otot.
Keempat, bidang
penyakit dalam, seperti penyakit jantung, ginjal, saluran pencernaan, hari dan
sistem pembentukan darah, penyakit tersebut diperlukan penanganan khusus dari
dokter spesialis.
Kelima, bidang
penyakit paru, akibat pemaparan debu, gas dan uap menyebabkan fungsi paru
kurang berfungsi. Sakit batuk, nafas pendek dan nyeri dada adalah perlu
diwaspadai dan segera diperlukan penanganan khusus.
Keenam, bidang
penyakit karena radiasi, radiasi akibat pengelasan bisa merusak jaringan kulit
dan penyerapan energi pada sel tubuh, membuat sakit mata seperti katarak.
Ketujuh, bidang
psikiatri merupakan penyakit gangguan jiwa bak sementara maupun menetap.
Ketidaktenangan bekerja karena faktor hubungan personal kurang baik, remedial
bidang psikiatri diperlukan bantuan psikolog yang memahami masalah psikologi.
Kedelapan, bidang
neurology, penyakit yang mengenai sistem syaraf, akibat gangguan metabolisme
dan traumatic pada pekerjaan tertentu. Kelainan motorik menyebabkan kelumpuhan
sehingga otot tidak berfungsi.
Kesembilan,
bidang penyakit kulit, pengaruh lingkungan kerja di bidang kimia, fisik dan
pengaruh psikologik bisa mengakibatkan penyakit kulit, iritasi, alergi adalah
penyakit kulit karena paparan zat kimia, makanan, jamur dan kuman kulit.
Kesepuluh bidang
penyakit tersebut harus dapat diperiksa seksama oleh tim medis sesuai bidang
spesialisasinya, dan sebaiknya dilakukan secara berkala sesuai peraturan yang
berlaku.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar