Minggu, 04 Mei 2014

PERLINDUNGAN TENAGA KERJA



PERLINDUNGAN TENAGA KERJA

       Pembangunan sektor ketenagakerjaan adalah salah satu bagian dari pembangunan nasional, diarahkan pada peningkatan martabat dan kemampuan manusia serta menanamkan kepercayaan diri sendiri dalam rangka mewujudkan masyarakat sejahtera dan menanamkan jiwa spiritual.
       Peran serta tenaga kerja semakin meningkat, oleh sebab itu kepada tenaga kerja perlu diberikan perlindungan hukum, pemeliharaan kesehatan dan peningkatan kesejahteraannya sehingga dapat meningkatkan produktivitas kerjanya.
       Bentuk perlindungan hukum dan lain sebagainya diselenggarakan dalam program jaminan sosial tenaga kerja dan program pelayanan kesehatan.

1.    Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja
              Program jaminan sosial tenaga kerja dikukuhkan dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1992. Tenaga kerja sebagai sumber daya insani akan merasa aman dan lebih berdedikasi dalam pekerjaannya. Program jaminan sosial adalah salah satu kebutuhan bagi tenaga kerja untuk dapat bekerja lebih produktif dan lebih sejahtera, di sisi lain perusahaan akan lebih bersungguh-sungguh dalam meningkatkan usahanya karena tenaga kerja yang bekerja terlindung dan terjamin oleh program jaminan sosial tenaga kerja.
              Semakin meningkatnya penggunaan teknologi di berbagai sektor kegiatan usaha dapat meningkatkan semakin tinggi risiko yang bisa mengancam keselamatan dan kesehatannya sehingga perlu upaya peningkatan perlindungan tenaga kerja.
              Program jaminan sosial tenaga kerja akan memberikan ketenagaan kerja dan berdampak positif terhadap usaha berdisiplin diri disertai peningkatan terhadap usaha berdisiplin diri disertai peningkatan produktivitas disegala kegiatan.
              Kecelakaan kerja adalah kecelakaan yang terjadi berhubungan dengan kegiatan kerja, dan kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan berangkat dari rumah menuju tempat pekerjaan atau perjalanan sebaliknya yang selalu dipakai sebagai jalur perjalanan tetap.
              Ruang lingkup program jaminan sosial tenaga kerja meliputi : Pertama, jaminan kecelakaan kerja, gangguan kesehatan akibat kerja merupakan risiko yang senantiasa dihadapi setiap saat, untuk menanggulangi peristiwa tersebut akibat kecelakaan baik kecelakaan fisik maupun mental termasuk kematian program kecelakaan kerja harus berfungsi.
              Kedua, jaminan pemeliharaan kesehatan, untuk meningkatkan produktivitas tenaga kerja sehingga terus dapat melaksanakan tugasnya merupakan upaya kesehatan di bidang penyembuhan. Ketiga,  jaminan hari tua, akibat terputusnya hubungan kerja karena masa pensiun atau pensiun dini karena proses ketenagakerjaan terputus. Akibat terputusnya hubungan kerja tidak menimbulkan kerisauan, maka agar tidak mempengaruhi ketenangan sewaktu kerja maka program-program jaminan hari tua dimasukkan dalam program jaminan sosial tenaga kerja. Untuk memberikan perlindungan kepada tenaga kerja dalam program jaminan sosial tenaga kerja pengelolaannya diatur melalui mekanisme asuransi.
              Kecelakaan kerja pada dasarnya merupakan risiko dalam tempat kerja maka program ini ditanggung oleh manajemen perusahaan.
              Mengingat program jaminan sosial tenaga kerja merupakan program lintas sektoral, maka program jaminan sosial tenaga kerja dilaksanakan secara bertahap dan saling menunjang, peranan Dinas Tenaga Kerja sangat berperan.
              Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 1993 tentang penyakit yang timbul karena hubungan kerja, adalah mengingatkan kepada manajemen perusahaan harus paham butuh sejumlah penyakit (terhadap tiga puluh satu macam penyakit) yang dinyatakan penyakit karena hubungan kerja.
              Landasan hukum keputusan Presiden Republik Indonesia tersebut adalah lebih meningkatkan perlindungan terhadap tenaga kerja. Beberapa keputusan yang ditetapkan antara lain : Pertama, penyakit yang timbul karena hubungan kerja adalah penyakit yang disebabkan oleh pekerjaan dan lingkungan kerja. Kedua, bahwa setiap tenaga kerja yang menderita penyakit yang timbul karena hubungan kerja berhak mendapat jaminan kecelakaan kerja baik pada saat masih dalam hubungan kerja maupun sektor hubungan kerja berakhir.

2.    Pemeriksaan Kesehatan
              Program pemeriksaan kesehatan merupakan tujuan utama dalam pemenuhan perlindungan tenaga kerja sekaligus sebagai langkah strategis mendukung kemajuan industri, dan program jaminan sosial tenaga kerja di tempat kerja.
              Penyakit akibat kerja dianggap sebagai kecelakaan kerja yang diketemukan dalam pemeriksaan kesehatan tenaga kerja dan selanjutnya diambil langkah-langkah serta kebijaksanaan penanggulangannya. Penyakit akibat kerja didiagnosis sewaktu dilaksanakan pemeriksaan kesehatan tenaga kerja, hasil  pemeriksaan kesehatan ini bisa cepat diketahui apakah penyakit yang diderita itu merupakan penyakit akibat kerja atau bukan.
              Program pemeriksaan kesehatan tenaga kerja atau pemantauan biologic berusaha mengukur parameter yang berhubungan langsung dengan pengaruh kesehatan berbagai bahan yang menyebabkan gangguan kesehatan. Pemantauan biologic merupakan cara terbaik untuk menduga resiko kesehatan bagi tenaga kerja yang terpapar.
              Terutama proses produksi yang menggunakan bahan-bahan toksik tinggi seperti bahan berbahaya beracun (B3) yang bisa mengancam kesehatan berdampak akut. Maka pemeriksaan kesehatan dampak pemaparan harus diperiksa secara teliti (biologic health monitoring) juga melakukan pengukuran kadar bahan terpakai (dosis internal measurement).
              Dasar keputusan Menteri Tenaga Kerja No : KEP. 64A/MEN/1992 tanggal 15 Februari 1992 sebagai dasar pedoman diagnosis dan penilaian cacat karena kecelakaan dan penyakit kerja. Keputusan ini memberikan pertimbangan bahwa pengaruh aneka industri yang menyebabkan peningkatan penyakit maupun kecelakaan kerja, di sini pentingnya pemeliharaan kesehatan kerja.
              Dengan demikian  tim medis sesuai dengan spesialisasi keahliannya diberikan wewenang melakukan pemeriksaan dan pengobatan.
              Beberapa bidang penyakit yang terus-menerus dilakukan pemeriksaan kaitannya dengan pekerjaan antara lain : Pertama, bidang penyakit mata, banyak penyebab sehingga mengganggu normalitas penglihatan, diantara pengaruh cahaya, debu dan berkurangnya daya akomodasi.
              Kedua, bidang penyakit T.H.T sistem pendengaran yang terganggu akibat bising, menyebabkan telinga kurang berfungsi dengan baik. Keadaan bising di tempat kerja usahakan tidak melebihi 80 dB, angka in sudah kategori tuli berat.
              Rongga hidung merupakan tapisan pertama bagai udara yang dihisap, polusi udara, debu, asap merupakan paparan yang kurang sehat (sinusitis kronis).
              Adapun gangguan tenggorok kaitannya dengan inspeksi akibat gangguan suara parau, pernafasan, pendarahan.
              Ketiga, bidang orthopaedi, gangguan kelainan gerak mengakibatkan kelainan anatomik, dan terakhir gangguan otot.
              Keempat, bidang penyakit dalam, seperti penyakit jantung, ginjal, saluran pencernaan, hari dan sistem pembentukan darah, penyakit tersebut diperlukan penanganan khusus dari dokter spesialis.
              Kelima, bidang penyakit paru, akibat pemaparan debu, gas dan uap menyebabkan fungsi paru kurang berfungsi. Sakit batuk, nafas pendek dan nyeri dada adalah perlu diwaspadai dan segera diperlukan penanganan khusus.
              Keenam, bidang penyakit karena radiasi, radiasi akibat pengelasan bisa merusak jaringan kulit dan penyerapan energi pada sel tubuh, membuat sakit mata seperti katarak.
              Ketujuh, bidang psikiatri merupakan penyakit gangguan jiwa bak sementara maupun menetap. Ketidaktenangan bekerja karena faktor hubungan personal kurang baik, remedial bidang psikiatri diperlukan bantuan psikolog yang memahami masalah psikologi.
              Kedelapan, bidang neurology, penyakit yang mengenai sistem syaraf, akibat gangguan metabolisme dan traumatic pada pekerjaan tertentu. Kelainan motorik menyebabkan kelumpuhan sehingga otot tidak berfungsi.
              Kesembilan, bidang penyakit kulit, pengaruh lingkungan kerja di bidang kimia, fisik dan pengaruh psikologik bisa mengakibatkan penyakit kulit, iritasi, alergi adalah penyakit kulit karena paparan zat kimia, makanan, jamur dan kuman kulit.
              Kesepuluh bidang penyakit tersebut harus dapat diperiksa seksama oleh tim medis sesuai bidang spesialisasinya, dan sebaiknya dilakukan secara berkala sesuai peraturan yang berlaku.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar