PENCEMARAN LINGKUNGAN
Pencemaran lingkungan adalah
masuknya atau di masuknya zat omega atau komponen lain ke dalam suatu sistem
kehidupan oleh kegiatan manusia sehingga mempengaruhi kualitas tertentu sampai
turun ke tingkat lebih rendah dan mempengaruhi normalitas kehidupan.
Penurunan kualitas
lingkungan hidup oleh perusakan dan tindakan mengakibatkan lingkungan tidak
berfungsi sebagaimana dikehendaki oleh komunitas pada umumnya menerapkan
normalitas lingkungan di perlukan kriteria tertentu dalam menetapkan baku mutu lingkungan hidup
yaitu menstandarkan ukuran semua zat, bahan, omega, sebagai unsur pencemaran.
Kekuatan hukum tentang pengelolaan lingkungan hidup tertuang dalam
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 1997. untuk menanggulangi
masalah pencemaran lingkungan hidup diperlukan upaya pelestarian daya dukung
yang merupakan rangkuman untuk melindungi terhadap setiap perubahan yang
berdaya negatif keluarga bagi kesehatan manusia.
1. Pencemaran Lingkungan Kerja Dan Penerangan
Lebih spesifikasi
pencemaran lingkungan untuk mengantisipasi adanya pencemaran di tempat
lingkungan kerja. Bentuk pencemaran tersebut bisa mengganggu pola komunitas
tenaga kerja sehingga bila pencemaran tidak dikendalikan akan mengakibatkan
gangguan kesehatan dan berakhir dengan daya kerja tidak optimal.
Dalam industri
pencemaran lebih banyak diakibatkan pemakaian bahan-bahan kimia, dan limbah
yang diakibatkan atau proses produksi sehingga penanganan ditempuh melalui tiga
langkah utama yaitu pengenalan bahan pencemar, evaluasi tentang dampak yang
ditimbulkannya dan pengendalian lingkungan kerja dari berbagai resiko kerja,
pengenalan bahan-bahan pencemar meliputi karakter bahan yang dikemas dalam
MSDS, evaluasi dikembangkan pola analisis seberapa besar pengaruh terhadap
kesehatan, peranan nilai ambang batas menjadi kriteria penting dan
diperhitungkan, sehingga pemantauan biologic menjadi dasar evaluasi.
Pengendalian
lingkungan kerja dimaksudkan untuk
mengurangi pencemaran bahan-bahan yang digunakan, mengurangi pemaparan
bahan-bahan yang digunakan, mengurangi pemaparan besar ditempuh beberapa udara
segar dalam ruang kerja.
Pencemaran
lingkungan kerja terutama melalui media udara diduga dominan menggunakan
kesehatan, terdapat beberapa kelompok polutan udara antara lain karbon oksida
(CO, CO2); Sulfur oksida (SO2, SO3) Nitrogen
oksida (No, NO2); Hidro karbon (CH4, C6H6),
Pertikulat (Asap, debu, partikel logam, minyak), senyawa organik (H2, SO4,
NH3, H2S), substansi radio aktif dan kebisingan).
Semua kelompok
polutan tersebut bila digunakan dalam aktifitas kerja perlu diukur nilai ambang
batasnya, polutan udara ini diserap melalui proses pernapasan, organ tubuh yang
terganggu adalah hidung, tenggorokan dan paru-paru sangat fatal sekali bahwa
gangguan paru-paru sudah mengarah pada kanker paru akibat pemaparan polutan
udara.
Masalah
penerangan tempat kerja juga menjadi perhatian utama terutama untuk menghindari
kelelahan mata dan penurunan konsentrasi kerja, karena itu ketajaman
penglihatan harus diukur sesuai dengan kebutuhan obyeknya kelelahan visual timbul
sebagai akibat stress intensif pada fungsi mata, ditandai dengan iritasi pada
selaput lendir dan mata merah, penglihatan menjadi rangkap disertai pusing,
menurunnya ketajaman penglihatan.
Desain penempatan
lampu penerangan harus disesuaikan dengan lokasi kerja, untuk lokasi gudang
sedikitnya kekuatan 50 lux, untuk penerangan di lokasi pekerjaan logam,
pelapisan perabot sedikitnya 200 lux, untuk penerangan di lokasi pekerjaan
dengan ketelitian sedikitnya 300 lux, penerangan untuk pekerjaan dengan pengujian
ketelitian sedikitnya 1000 lux.
2. Analisis Dampak Lingkungan
Pencemaran lingkungan
adalah masuknya zat, energi kedalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia
sehingga tingkat tertentu menyebabkan kondisi lingkungan hidup tidak dapat
berfungsi baik sebagaimana layaknya.
Zat dan energi
yang masuk harus diukur batas kadarnya yang sering disebut baku mutu lingkungan, karena itu setiap
penyelenggara kegiatan di industri sangat dipengaruhi sangat diharapkan
terdapat badan uji karakter material, dan aneka limbah di dalam industri
kaitannya dengan dampak terhadap kesehatan lingkungan kerja.
Dampak lingkungan
berdimensi komplek bersifat lintas sektoral dan kadang-kadang berdimensi waktu
panjang, siklus perubahan lingkungan diawali oleh aktifitas proses produksi
atau aktivitas manusia, dengan berbagai dampak pengembangan teknologi
melahirkan akumulasi bahan pencemar dan mempengaruhi kualitas lingkungan kerja,
berikutnya dan mengganggu kualitas kesehatan manusia.
Membangun
industri adalah membangun kawasan lingkungan usaha terutama di sektor produk
setengah jadi atau barang siap pakai, kegiatan industri yang berpengaruh pada
pertumbuhan ekonomi dan teknologi dengan melibatkan komunitas manusia sebagai
pelaku didalamnya. Pencemaran lingkungan seharusnya diukur setiap perubahan
yang dianggap peka seperti komunitas gangguan kesehatan kronis seperti
merosotnya kekebalan tubuh. Fenomena diatas harus ditandai melalui pengendalian
pencemaran melalui berbagai strategi pencegahan lingkungan sehat dibedakan antara
lingkungan dampak tinggal keluarga (space for general line) dan lingkungan
tempat mencari nafkah (resources for live), keduanya harus memiliki ruang
kesehatan. Menurut definisi kesehatan dunia (WHO) kesehatan dialihkan sehat
fisik, sehat mental, sehat sosial dan sehat spiritual.
Dalam kegiatan
manapun lingkungan diharapkan memberikan dukungan kesehatan yang proporsional
misalnya kehidupan makro, lingkungan memberikan pengaruh kesehatan masyarakat,
pada kehidupan mikro lingkungan memberikan dukungan kesehatan keluarga dimana
bertempat tinggal, sedangkan kehidupan maso lingkungan kerja memberikan
pengaruh sehat untuk berkarya dan memiliki spirit kerja.
Pengaruh
kesehatan akibat lingkungan (Environmental Agents) seperti bahan-bahan pencemar
harus diukur cermat tingkat toksiknya. Bahan-bahan yang dianggap bahaya baik
fisik atau kimia harus diketahui nilai ambang batasnya sebenarnya besar
pengaruh berperan dalam lingkungan kerja, peraturan diagnosa patologik besar
manfaatnya.
Pengendalian
pencemaran terpadu (integrated pollution control management) merupakan upaya
meningkatkan kualitas lingkungan kerja agar terpenuhi produktivitas kerja
optimal.
Dalam pendekatan
bahasa hipotetik ditanyakan semakin tinggi tingkat kelayakan kerja berarti
menekan serendah mungkin tingkat kecelakaan kerja, berarti penyelenggaraan “The
world day for safety and health at work” adalah indikasi hubungan kerja dengan
kesehatan kerja. Dengan demikian secara konseptual maupun praktikal peranan
sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja (SMK3) adalah investasi yang
sangat berharga dalam upaya membangun kebiasaan kerja yang baik.
Meningkatnya
perkembangan industri semakin kuat meningkatnya pencemaran dan limbah industri
perlu diantisipasi nilai ambang batas pencemaran yang dilepas sebagai konsumsi
komunitas pekerja.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar